logo bawean

on . Hits: 163

Mantapkan Layanan E-Court & E-Litigasi, PA Bawean Lakukan Sosialisasi Eksternal Tentang Persidangan & Mediasi Elektronik Bersama Tiga LBH

Selasa, 19 Maret 2024, Pengadilan Agama Bawean melaksanakan Sosialisasi Ekternal tentang Persidangan Elektronik. Bertempat di Media Center Pengadilan Agama Bawean, acara sosialisasi tersebut menghadirkan tiga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sekaligus yang memang sudah sering beracara secara e-court di PA Bawean. Tiga LBH tersebut, yakni LPBH Omah Hukum, LPBH Yustita, dan LKBH PCNU Bawean. Selain membahas tentang Persidangan Elektronik, pada acara tersebut juga membahas tentang Mediasi Elektronik di PA Bawean.

Kegiatan sosialisasi persidangan elektronik kali ini lebih ditekankan kepada Monitoring dan Evaluasi tentang penerapan e-Litigasi di PA Bawean. Karena setelah dievaluasi secara internal, sejatinya masih ada beberapa hal yang masih perlu diperbaiki ke depannya khususnya mengenai upload dan verifikasi berkas pembuktian serta pelaksanaan sidang e-litigasi secara hybrid, sehingga ada persamaan persepsi antara tiga LBH tersebut dengan Pengadilan Agama Bawean terkait persidangan elektronik tersebut.

Adapun terkait dengan Mediasi elektronik, Ketua Pengadilan Agama Bawean, Moh. Lutfi Amin, S.H.I., menjelaskan bahwa mediasi elektronik adalah mediasi yang dilakukan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi. Mediasi Elektronik ini baru dapat dilaksanakan setelah Para Pihak dan/atau kuasanya memberikan persetujuan. Dalam hal salah satu pihak tidak menyetujui pelaksanaan Mediasi Elektronik, maka mediasi dilaksanakan secara manual. Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa PA Bawean sudah pernah satu kali mengadakan mediasi elektronik, di mana beliau sendiri yang bertindak sebagai mediatornya. Alhamdulillah mediasi elektronik tersebut berjalan dengan sukses dan lancar tanpa ada kendala jaringan internet sama sekali, meskipun PA Bawean secara geografis berada di Kepulauan.


Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA BAWEAN

Jl Masjid Jami' No.03 Sangkapura, Bawean Gresik

082120205552

0325-421005

0325-424269

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Copyright © 2021 Tim IT Pengadilan Agama Bawean