Mediator PA Bawean Adakan Mediasi Secara Elektronik, Berhasil Tercapai Kesepakatan Perdamaian Sebagian
Kamis, 29 Februari 2024, Mediator Pengadilan Agama Bawean melaksanakan mediasi secara elektronik dalam perkara Nomor 40/Pdt.G/2024/PA.Bwn, dan bertindak sebagai Mediator adalah Ketua PA Bawean, Moh. Lutfi Amin, S.H.I. Karena membutuhkan sarana dan prasarana elektronik yang memadai mediasi tersebut tidak dilakukan di runag mediasi seperti biasanya, melainkan di Ruang Media Center PA Agama Bawean.
Mediasi kali ini terasa begitu spesial, karena untuk pertama kalinya dilakukan secara elektronik. Terlebih sebelumnya PA Bawean baru saja mengadakan sosialisasi secara internal tentang Mediasi Elektronik. Ditanyai di ruangannya selesai pelaksanaan mediasi, Ketua PA Bawean, Moh. Lutfi Amin, S.H.I. berjanji bahwa bulan depan akan mengundang setidaknya tiga LBH yang biasa beracara di PA Bawean untuk Sosialisasi Ekternal tentang Mediasi Elektronik tersebut demi kelancaran pelaksanaan mediasi elektronik ke depannya.
Dalam mediasi elektronik kali ini, Alhamdulillah Para Pihak berhasil mencapai kesepakatan perdamaian sebagian. Kesepakatan perdamaian sebagian tersebut nantinya akan dibahas lebih intensif pada agenda Mediasi berikutnya. Sukses terus untuk PA Bawean. PA Bawean JUARA.