Membuka Awal Tahun, PA Bawean Laksanakan Sosialisasi & DDTK Persidangan Elektronik (E-Court)
Senin, 8 Januari 2024, bertempat di ruang rapat Pengadilan Agama Bawean dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Persidangan Elektronik (E-Court). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Bawean baik dari jajaran hakim, pejabat struktural dan fungsional, hingga PPNPN Pengadilan Agama Bawean, serta dipimpin langsung oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Bawean.
Kegiatan sosialisasi e-court kali ini lebih ditekankan kepada penerapan e-Litigasi di Pengadilan Agama Bawean. E-Litigasi sendiri merupakan perluasan dari E-court di mana penerapan elektronik tidak hanya dalam hal administrasi saja, namun juga dilakukan secara secara menyeluruh terhadap tahapan persidangan, mulai dari jawab-menjawab, upload dan verifikasi berkas pembuktian, penyampaian kesimpulan, sampai dengan pembacaan Putusan.
Setelah kegiatan sosialisasi selesai, acara dilanjutkan dengan DDTK sidang e-Litigasi yang diikuti Segenap Hakim PA Bawean berikut seluruh Panitera Pengganti. Kegiatan DDTK ini dilakukan guna memantapkan kualitas SDM dalam penerapan persidangan elektronik di PA Bawean, terutama dalam hal verifikasi berkas jawab menjawab, pemeriksaan & verifikasi berkas bukti yang diuload via e-court, serta tentang bagaimana cara mengupload dengan benar salinan putusan via e-court;