PA Bawean bersama LPBH STAIHA Bawean Jalin MoU Layanan POSBAKUM TA 2024, Serta Lakukan Sosialisasi Ekternal tentang Gugatan Sederhana
Bertepatan dengan hari Selasa, 02 Januari 2024, Pengadilan Agama Bawean dan Lembaga Pemberi Layanan Bantuan Hukum (LPBH) STAIHA Bawean mengadakan kesepakatan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU).Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Bawean dilaksanakan penandatanganan nota kesepakatan penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Bawean Tahun Anggaran 2024. Pelaksanaan penandatangana MoU Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Bawean dengan LPBH STAIHA Bawean guna memenuhi PERMA No 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dan yang berisi tentang adanya POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) pada Pengadilan.
Penandatanganan MoU dihadiri oleh kedua belah pihak. Pengadilan Agama Bawean dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Bawen, Bapak Moh. Lutfi Amin, S.H.I. dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pengadilan Agama Bawean dengan didampingi Bapak Harisman, S.H.I. selaku Hakim Pengadilan Agama Bawean, Bapak Abdul Halim, LC., M.H.I, selaku Ketua Sekolah STAIHA Bawean beserta Bapak Ali Azhar serta beberapa pejabat struktural dan fungsional Pengadilan Agama Bawean. Susunan acara tersebut diawali dengan pembukaan, kemudian kata sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Bawean dan dilanjutkan oleh kata sambutan dari Bapak Ali Azhar selaku perwakilan dari STAIHA Bawean, Penandatangana MoU, terakhir doa dan penutup.
Sambutan pertama oleh Ketua Pengadilan Agama Bawean, beliau menyampaikan Penandatanganan kembali nota kesepakan dengan LPBH STAIHA Bawean ini membuktikan bahwa selama ini semua berjalan dengan baik, beliau juga berharap dengan adanya kerjasama ini dapat saling memberi manfaat serta adanya kemudahan bagi para masyarakat pencari keadilan di Pulau Bawean. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Bapak Ali Azhar selaku perwakilan dari STAIHA Bawean menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayaan selama 6 Tahun ini kepada Lembaga Penasehat dan Bantuan Hukum (LPBH) Sekolah Tinggi Agama Islam hasan Jufri (STAIHA) Bawean, semoga tetap dapat menjalin kerjasamanya selamanya dan kami siap mendukung semua program dari Pengadilan Agama Bawean.
Setelah acara penandatanganan MoU, acara dilanjutkan dengan Sosialisasi Eksternal bersama LPBH STIHA tentang Gugatan Sederhana (Implementasi Perma No. 4 tahun 2019). Ketua Pengadilan Agama Bawean Moh. Lutfi Amin, S.H.I. berharap ke depan Posbakum PA Bawean tidak hanya dapat memberikan Layanan Bantuan Hukum kepada masyarakat di pulau Bawean berkaitan hukum keluarga semata, tetapi juga berkaitan dengan gugatan sederhana Ekonomi Syari’ah.