PROSEDUR BERPERKARA PENINJAUAN KEMBALI
Proses Pengajuan Upaya Hukum Peninjauan Kembali
Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa yang dapat dilakukan dalam tenggang waktu 180 hari setelah:
- Putusan telah berkekuatan Hukum tetap;
- Ditemukan Bukti Baru (Novum);
- Ditemukan Bukti adanya Kebohongan dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Adapaun prosedur yang dilalui pencari keadilan adalah sebagai berikut :
- Pencari keadilan mendatangi Meja I Kepaniteraan Pengadilan Agama Bawean dan mengajukan permohonan PK secara tertulis,
- Meja I menaksir panjar biaya kasasi dengan menuangkannya dalam SKUM,
- Pencari keadilan menyetor ke Bank pada rekening Bendahara Penerima perkara uang sejumlah yang tertuang dalam SKUM,
- Pencari Keadilan membawa tanda bukti stor yang dikeluarkan oleh Bank recipient tersebut kepada Kasir Kepaniteraan Pengadilan Agama Bawean,
- Kasir mencap Tanda LUNAS pada SKUM tersebut,
- Pencari Keadilan menyerahkan SKUM warna merah kepada Meja III bersama dengan surat permohonan PK dalam rangkap sesuai jumlah pihak ditambah 3 rangkap.