PROSEDUR BERPERKARA GUGATAN SEDERHANA DI PENGADILAN AGAMA BAWEAN
Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah Gugatan Sederhana adalah gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian sederhana sesuai Perma No. 4 Tahun 2019.
Kriteria Gugatan Sederhana berdasarkan Perma Nomor 4 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
- Masing-masing satu Penggugat dan Tergugat yang merupakan orang tau badan hukum, Penggugat maupun Tergugat dapat lebih dari satu manakala memiliki kepentingan hukum yang sama.
- Penggugat dan Tergugat harus berada dalam wilayah hukum Pengadilan Agama yang sama, dalam hal ini jika diajukan di Pengadilan Agama Bawean maka baik Penggugat dan Tergugat keduanya harus berada dalam wilayah hukum Pengadilan Agama Bawean.
- Penggugat diluar wilayah Pulau Baweawn dapat mendaftar perkara terhadap Tergugat dengan domisili di Pulau Bawean dengan catatan Penggugat menggunakan kuasa hukum yang domisilinya dalam wilayah hukum Pengadilan Agama Bawean.
- Jenis perkara dalam gugatan sederhana mencakup perkara wanprestasi/ cedera janji dan perbuatan melawan hukum/ PMH dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Jenis perkara yang dikecualikan dari gugatan sederhana antara lain terkait:
- Perkara perdata khusus sebagaimana diatur dalam undang-undang, seperti persaingan usaha sengketa konsumen dan penyelesaian perselisihan hubungan Industrial.
- Perkara yang berkaitan dengan sengketa hak atas tanah.
Besarnya panjar perkara ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama setempat. Panjar perkara tersebut dibayarkan oleh Penggugat, sedangkan biaya perkara dibebankan kepada pihak yang kalah sesuai dengan amar putusan. Dalam hal Penggugat tidak mampu, dapat mengajukan permohonan beracara secara Cuma-Cuma atau prodeo.
Mekanisme Pendaftaran Gugatan Sederhana
Adapun mekanisme yang harus ditempuh oleh masyarakat pencari keadilan dalam mengajukan gugatan sederhana, yaitu:
- Penggugat mendaftarkan gugatannya Kepaniteraan Pengadilan.
- Penggugat dalam mendaftarkan gugatannya, dapat mengisi blanko gugatan yang telah disediakan oleh Kepaniteraan Pengadilan.
- Blanko gugatan berisi keterangan yakni Identitas Penggugat dan Tergugat, Penjelasan Ringkas Duduk Perkara, Tuntutan Penggugat.
- Pada saat mendaftar gugatan, Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi/ dileges.
Alur penyelesaian perkara gugatan sederhana menurut Perma Nomor 4 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
- Pendaftaran;
- Pemeriksan kelengkapan gugatan sederhana;
- Penetapan hakim dan penunjukan panitera pengganti;
- Pemeriksaan pendahuluan;
- Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
- Pemeriksaan sidang dan winstrol vs masteron perdamaian;
- Pembuktian; dan
- Putusan
Perdamaian Dalam Gugatan Sederhana
Dalam gugatan sederhana, hakim akan mengupayakan perdamaian dengan memperhatikan batas waktu yang telah ditetapkan, yaitu 25 hari. Upaya perdamaian yang dimaksud mengecualikan ketentuan yang diatur dalam Perma tentang prosedur mediasi. Jika tercapai perdamaian, hakim akan membuat putusan akta perdamaian yang mengikat para pihak dan terhadap putusan akta perdamaian tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum.
Upaya Hukum Keberatan
Upaya hukum keberatan terhadap putusan gugatan sederhana dapat dilakukan dengan mengajukan keberatan. Keberatan diajukan kepada Ketua Pengadilan dengan menandatangani akta pernyataan keberatan kepada panitera disertai alasan-alasannya. Permohonan keberatan diajukan paling lama 7 hari kerja setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. Permohonan keberatan diajukan kepada Ketua Pengadilan dengan mengisi blangko permohonan keberatan yang disediakan di kepaniteraan. Keberatan adalah upaya hukum terakhir, sehingga putusan hakim ditingkat keberatan bersifat final. Artinya tidak dapat diajukan upaya hukum apapun termasuk banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
Lama Penyelesaian Keberatan
Putusan terhadap permohonan keberatan diucapkan paling lambat 7 hari setelah tanggal penetapan majelis hakim. Dalam memutus permohonan keberatan, majelis hakim berdasarkan kepada:
- Putusan dan berkas gugatan sederhana;
- Permohonan keberatan dan memori keberatan; dan
- Kontra memori keberatan.