PROSEDUR PENGADMBILAN PRODUK PENGADILAN
Prosedur Pengambilan Akta Cerai (AC)
Syarat mengambil Akta Cerai:
- Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud;
- Memperlihatkan identitas diri baik KTP/domisili ataupun SIM;
- Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Akta Cerai Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah);
- Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai Rp.10.0000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.
Prosedur Pengambilan Salinan Putusan/Penetapan
Syarat mengambil salinan Putusan/Penetapan:
- Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud;
- Memperlihatkan KTP Asli bahwa ia pihak berperkara dimaksud dan menyerahkan fotokopinya;
- Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya salinan @lembar Rp. 500 (Tiga ratus rupiah perlembar).