PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT PERTAMA
PROSEDUR BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA BAWEAN
- Mengajukan surat gugatan/permohonan yang telah ditandatangni calon Penggugat/Pemohon ke petugas meja 1 sesuai jumlah pihak berperkara di tambah 4 lembar untuk berkas perkara dan majelis hakim,
- Menyerahkan persyaratan perlengkapan berkas sesuai jenis perkara yang diajukan sebagaimana daftar lampiran,
- Membayar panjar biaya perkara ke bank BRI Kota Kusuma Bawean sesuai yang tertera dalam SKUM),
- Menyerahkan kwitansi pembayaran biaya perkara dari bank BRI kotakusuma Bawean ke petugas kasir,
- Menunggu panggilan sidang oleh petugas Jurusita.
SYARAT KELENGKAPAN BERKAS
- Syarat Berperkara Secara Prodeo (Khusus)
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepada Desa atau Lurah atau Banjar atau Nagari atau Gampong yang menyatakan benar bahwa yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya berperkara, atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya sperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).,
- Melengkapi Persyaratan lainnya sesuai dengan perkara yang akan diajukan. (dapat dilihat dibawah ini).
- Syarat Mengajukan Permohonan / Gugatan Perceraian
- Buku Nikah asli/Duplikat asli,
- Photocopy Buku Nikah pada kertas ukuran A4, kemudian diberi materai 10.000 lalu dilegalisir di kantor pos,
- Photocopy KTP pada kertas ukuran A4, kemudian diberi materai 10.000 lalu dilegalisir dikantor pos
- Surat gugatan / permohonan perceraian yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agamab Bawean,
- Surat Izin Atasan (hanya bagi PNS).
- Syarat Mengajukan Dispensasi Nikah
- Foto copy KTP orang tua orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 10.000, cap pos),
- Foto copy Akta Kelahiran orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 10.000, cap pos),
- Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA),
- Surat permohonan dispensasi kawin yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Bawean.
- Syarat Mengajukan Izin Poligami
- Surat pernyataan rela dimadu dari isteri (bermaterai 10.000),
- Surat pernyataan berlaku adil dari suami (bermaterai 10.000),
- Foto copy surat nikah (bermaterai 10.000, cap pos)
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk suami, isteri, calon isteri (masing-masing bermaterai 10.000, cap pos)
- Daftar harta gono-gini dengan isteri I, dan seterusnya, dan diketahui Kelurahan/Kepala Desa
- Surat keterangan penghasilan suami dan diketahui Kelurahan/Kepala Desa
- Foto copy Akta Surat Kematian suami/Akta Cerai (jika janda) (bermaterai 10.000, cap pos),
- Surat Permohonan akan Poligami yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Bawean.
- Syarat Mengajukan Itsbat Nikah (Pengesahan Nikah)
- Photocopy KTP,
- Photocopy Kartu Keluarga,
- Photocopy Surat Kematian,
- Syarat no. 1-5 diberi materai 10.000 lalu dilegalisir dikantor pos,
- Surat Permohonan Itsbat Nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Bawean,
- Surat keterangan asli dan fotocopy dari desa setempat tentang pernikahan yang mengajukan,
- Surat keterangan dari KUA setempat tentang data pernikahan yang mengajukan,
- Surat keterangan dari desa setempat tentang anak-anak yang mengasuh.
- Syarat Mengajukan Pembatalan Nikah
- Foto copy KTP Pemohon, Termohon I dan II,
- Foto copy akta nikah/ duplikat (bermaterai 10.000, cap pos),
- Foto copy akta nikah yang mau dibatalkan (bermaterai 10.000, cap pos),
- Surat Permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Bawean.
- Syarat Mengajukan Perwalian Anak
- Photocopy Buku Nikah orang tua,
- Photocopy Surat Kematian,
- Photocopy Kartu Keluarga,
- Photocopy Akte Kelahiran,
- Photocopy SK (untuk PNS),
- Syarat no. 1-5 diberi materai 10.000 lalu dilegalisir dikantor pos,
- Surat Permohonan Perwalian Anak yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Bawean,
- Fotocopy surat-surat berharga.
- Syarat Mengajukan Permohonan Adopsi Anak (Pengangkatan Anak)
- Photocopy Buku Nikah yang bersangkutan,
- Photocopy Buku Nikah orang tua anak,
- Photocopy Kartu Keluarga,
- Photocopy Akte Kelahiran,
- Photocopy KTP,
- Syarat no. 1-4 diberi materai 10.000 lalu dilegalisir dikantor pos,
- Surat Pernyataan penyerahan anak dari orang tuanya,
- Surat Permohonan Adopsi Anaka yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Bawean,
- Surat permohonan mengangkat anak dari yang bersangkutan kepada orang tua anak,
- Fotocopy SKCK yang bersangkutan,
- Fotocopy surat kesehatan,
- Fotocopy penghasilan,
- Surat dari dinas sosial.
- Syarat Mengajukan Permohonan Wali Adhol
- Surat penolakan dari KUA,
- Photocopy KTP dari para pihak,
- Surat Permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Bawean,
- Fotocopy KK yang bersangkutan,
- Fotocopy Ijazah / Akta Kelahiran yang bersangkutan,
- Fotocopy Akta Cerai bagi yang sudah janda.
- Syarat Mengajukan Permohonan Ahli Waris
- Surat Permohonan dari ahli waris atau kuasanya,
- Surat Kuasa dari para ahli waris kepada salah satu ahli waris sebagai kuasanya (bila tidak maju bersama-sama),
- Surat Pernyataan sebagai ahli waris yang diketahui lurah dan Camat,
- Surat Keterangan Kematian dari Lurah,
- Photocopy KTP ahli waris,
- Photocopy Kartu Keluarga,
- Photocopy Surat Nikah,
- Syarat no. 3-7 diberi materai 10.000 lalu dilegalisir dikantor pos.
- Syarat Mengajukan Gugatan Harta Bersama
- Foto copy KTP Penggugat,
- Foto copy Akta Cerai (bermaterai 10.000, cap pos),
- Foto copy bukti tertulis/barang yang dimaksud seperti: sertifikat hak milik, stnk/bpkb, nota pembelian/kwitansi (bermaterai 6000, cap pos),
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Bawean.