logo bawean

Written by Super User on . Hits: 4216

 logopabawean

 

STANDAR DAN MAKLUMAT PELAYANAN

 

Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, fasilitas, serta evaluasi kinerja pelaksana.

 

Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk dilaksanakan dengan karakteristik masing-masing, misalanya kondisi geografis dan karakteristik perkara.

SPP PA BAWEAN

 

 

SK KETUA PENGADILAN AGAMA BAWEAN NOMOR : 32/KPA.W13-A35/SK.HM.1.1.1/I/2024 TENTANG Tentang PENETAPAN MOTTO DAN MAKLUMAT PELAYANAN PENGADILAN AGAMA BAWEAN TAHUN 2024

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA BAWEAN

Jl Masjid Jami' No.03 Sangkapura, Bawean Gresik

082120205552

0325-421005

0325-424269

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Copyright © 2021 Tim IT Pengadilan Agama Bawean