logo bawean

Written by Super User on . Hits: 4230

logopabawean 


Tugas Pokok, Fungsi, dan Yurisdiksi Peradilan Agama

Sebagai Badan Pelaksana Kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan ialah menerima, memeriksa dan memutuskan setiap perkara yang diajukan kepadanya, termasuk didalamnya menyelesaikan perkara voluntair.

Peradilan Agama juga adalah salah satu diantara 3 Peradilan Khusus di Indonesia. Dikatakan Peradilan Khusus karena Peradilan Agama mengadili perkara-perkara perdata tertentu dan mengenai golongan rakyat tertentu. Dalam Struktur Organisasi Peradilan Agama, ada Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama yang secara langsung bersentuhan dengan penyelesaian perkara di tingkat pertama dan banding sebagai manifestasi dari fungsi kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama.

Tugas dan Kewenangan Pengadilan Agama  :

  1. Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang Hukum Islam kepada instansi Pemerintah didaerah hukumnya apabila diminta.
  2. Melaksanakan hisab dan rukyatul hilal.
  3. Melaksanakan tugas-tugas lain pelayanan seperti pelayanan riset/penelitian, pengawasan terhadap penasehat hukum dan sebagainya.
  4. Menyelesaikan permohonan pembagian harta peninggalan diluar sengketa antara orang-orang yang beraga Islam.

Dengan demikian, Pengadilan Agama bertugas dan berwenang untuk menyelesaikan semua masalah dan sengketa yang termasuk di bidang :

  1. Perkawinan
  2. Waris
  3. Wasiat
  4. Hibah
  5. Wakaf
  6. Zakat
  7. Infaq
  8. Shadaqah
  9. Ekonomi Syariah

Fungsi:

  1. Melakukan pembinaan terhadap pejabat strykturan dan fungsional dan pegawai lainnya baik menyangkut administrasi, teknis, yustisial maupun administrasi umum.
  2. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim dan pegawai lainnya (pasal 53 ayat 1 dan 2, UU No.3 Tahun 2006)
  3. Menyelenggarakan sebagian kekuasaan negara dibidang kehakiman.


Wilayah Yurisdiksi

PENGADILAN AGAMA BAWEAN

peta yurisdiksi


Wilayah Hukum Pengadilan Agama Bawean dibagi Menjadi 2 (dua) Kecamatan, yaitu Kecamatan Sangkapura dan Kecamatan Tambak, adapun bagian-bagiannya sebagai berikut :

  • Kecamatan Sangkapura ( 17 Desa)
 1  Desa Sawahmulya  10  Desa Sungai Teluk
 2  Desa Kotakusuma  11  Desa Bululanjang
 3  Desa Sungai Rujing  12  Desa Lebak
 4  Desa Gunung Teguh  13  Desa Pudakit Timur
 5  Desa Patar Selamat  14  Desa Pudakit Barat
 6  Desa Daun  15  Desa Kumalasa
 7  Desa Balik Terus  16  Desa Suwari
 8  Desa Sidogedungbatu  17  Desa Dekat Agung
 9  Desa Kebuntelukdalam

 

  • Kecamatan Tambak ( 13 Desa)
 1  Desa Tambak  8  Desa Desa Paroma'an
 2  Desa Pekalongan  9  Desa Desa Diponggo
 3  Desa Kelompanggubuk  10  Desa Kepuh Teluk
 4  Desa Sukaoneng  11  Desa Kepuh Legundi
 5  Desa Gelam  12  Desa Sukalela
 6  Desa Telukjati Dawang  13  Desa Grejek
 7  Desa Tanjung Ori

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA BAWEAN

Jl Masjid Jami' No.03 Sangkapura, Bawean Gresik

082120205552

0325-421005

0325-424269

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Copyright © 2021 Tim IT Pengadilan Agama Bawean